Penipuan bermula ketika AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.
Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data atlet e-sport itu. "Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi. Alhasil penyidik, kata Awi, membuka kemungkinan akan membidik teman-teman AT menjadi tersangka.
Aksi AT ini akhirnya diketahui Winda ketika sedang melakukan penarikan. Ia melihat sisa uang yang ada di saldo tabungan hanya Rp 600 ribu. Seharusnya ia memiliki lebih dari Rp 22 miliar.
Saat ditanya soal permintaan OJK, pihak Maybank mengirimkan informasi soal konferensi pers berkaitan pemberitaan pengaduan nasabah di akun resmi @MaybankID hari ini pukul 13.00 WIB.
Saat ini Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian. Pada 6 November lalu, Maybank merilis pernyataan pers soal pengaduan tersebut. "Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Head, Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.
HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA