Menurutnya, pengusaha empat hal utama dalam berusaha di Indonesia, yaitu kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan.
Dia mengatakan perizinan yang susah membuat cost atau biaya berusaha menjadi tinggi. "Undang-undang ini memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi untuk kemudian dibuat transparansi elektronik," ujarnya.
Bahlil juga mengklaim, UU Ciptaker mempermudah UMKM untuk berusaha dan mengembangkan bisnisnya. hanya cukup 1 lembar, biayanya murah sekali. "Undang-undang itu memberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," kata Bahlil.
Baca: Kepala BKPM Penuhi Tantangan Debat UU Cipta Kerja Mahasiswa Malam Ini
HENDARTYO HANGGI