TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadania mengatakan dengan Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, tidak ada sogok menyogok.
"Ini jujur aja nih. Kenapa potensi terjadinya pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi membuat izin belum baik," kata Bahlil dalam diskusi dengan mahasiswa, Rabu, 4 November 2020.
Dengan UU Ciptaker, kata dia, semua perizinan menjadi berbasis elektronik dan berbasis Online Single Submission. Dengan kemudahan itu, Bahlil yakin investasi bisa masuk ke Indonesia.
Dia menuturkan UU Ciptaker yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, bermula dari rencana membenahi tumpang tindih aturan mengenai urusan berusaha dan upaya menekan tingkat pengangguran.
"Tidak ada cara lain agar orang mendapatkan pekerjaan, kecuali dengan cara agar investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.