Namun, bagi dia, yang tidak wajar adalah komposisi kenaikannya cukai. “Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah," katanya.
Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak.
Kalkulasi anggaran yang ditetapkan pemerintah lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 adalah target penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.
Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7 persen dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Jumlah ini setara dengan kenaikan sebesar Rp 7,81 triliun dibanding target tahun 2020.
Baca: Pemerintah Perpanjang BLT UMKM hingga Akhir November 2020