"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia memaparkan kedua kapal diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.
Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung.
Berdasarkan data KKP, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah 78 kapal ikan ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Baca: KKP Kebut Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja