TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Dua kapal tersebut sempat berusaha kabur, sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan awak kapal pengawas KKP.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, mengemukakan, pihaknya berhasil membekuk dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap," kata Tb Haeru Rahayu, Senin 2 November 2020.
Lebih lanjut, Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.
Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan sebanyak delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.