TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun yang diberikan kepada 7,53 juta debitur terdampak pandemi COVID-19 hingga 5 Oktober 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan dari total realisasi itu, komposisi jumlah debitur yang paling banyak menerima restrukturisasi kredit adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Adapun jumlah debitur UMKM mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun dan debitur non-UMKM mencapai Rp552,69 triliun kepada 1,65 juta debitur," kata dia di Jakarta, Senin 2 November 2020.
Selain relaksasi dari perbankan, OJK juga mencatat realisasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober 2020 mencapai Rp177,66 triliun kepada 4,79 juta debitur.
Sedangkan lembaga keuangan mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp26,44 miliar dari 32 lembaga dan bank wakaf mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp4,52 miliar dari 13 bank wakaf mikro.