TEMPO.CO, Jakarta - Sampai hari ini, proses likuidasi alias pembubaran 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus berlangsung. Kantor milik BPR itu pun digunakan oleh tim untuk menyelesaikan likuidasi ini.
"LPS juga telah membayar simpanan nasabah BPR tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron saat dihubungi dI Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menurut Yusron, pembayaran klaim simpanan penjaminan dilakukan LPS kepada nasabah paling lambat 90 hari kerja. Ini terhitung sejak bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari BPR tersebut.
Sebelumnya, kabar ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Oktober 2020. Saat itu, Yudhi menyebut ada sekitar 6 sampai 7 BPR yang masuk kategori gagal.
Sehari kemudian, 28 Oktober 2020, LPS merinci bahwa totalnya ada 6 BPR yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK dari Januari sampai Oktober 2020. Sehingga, keenam bank inilah yang sedang dilikuidasi oleh LPS.