LPS juga memastikan tidak ada satu pun bank umum yang masih kategori gagal. Selain itu, jumlah 6 BPR ini juga masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," kata Yusron.
Dari enam BPR, mayoritas atau tiga di antarnaya ada di Bekasi, Jawa Barat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. PT BPR Artaprima Danajasa, Bekasi(izin usaha sudah dicabut OJK sejak 15 Oktober 2020) 2. PT BPR Brata Nusantara, Bandung, Jawa Barat (30 September 2020)
3. PT BPR Lugano, Bekasi (13 Agustus 2020)
4. PT BPRS Gotong Royong, Subang, Jawa Barat (5 Juni 2020)
5. PT BPR Sekar, Bekasi (17 Maret 2020)
6. PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas, Kalimantan Barat (27 Januari 2020)
Dalam situs resminya, LPS juga rutin memperbarui perkembangan pembayaran klaim untuk nasabah BPR ini. Terbaru, LPS mengumumkan mereka siap membayarkan klaim simpanan nasabah PT BPR Artaprima Danajasa.
Izin usaha bank ini dicabut OJK per 15 Oktober 2020. Sehingga, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu 90 hari sesuai ketentuan. "Paling lambat 4 Maret 2021," kata Yusron.
Baca: LPS: Likuidasi 6 BPR Tak Pengaruhi Kondisi Industri Perbankan
FAJAR PEBRIANTO