TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani telah mencairkan anggaran subsidi gaji senilai Rp14,88 triliun untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Jumlah tersebut merupakan alokasi subsidi gaji yang ditransfer dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai 27 Oktober 2020 yang diperuntukan kepada 12,4 juta pekerja.
Adapun, mekanisme penyalurannya dilakukan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan seluruh instrumen APBN dalam mengatasi dampak dan menolong masyarakat yang sedang menghadapi kondisi yang luar biasa sulit," tulis akun resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sebagaimana dikutip Bisnis, Jumat (20/10/2020).
Dalam catatan Bisnis, semula program subsidi upah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.