TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh telah menyampaikan penolakan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak akan kenaikan upah minimum 2021. Buruh mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.
"Mogok kerja nasional yang jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Beberapa waktu lalu, buruh juga sudah menggelar aksi mogok kerja di sejumlah daerah. Mogok dilakukan sebagai bagian dari protes atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya pada 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran. isinya, Ida memutuskan upah minumum 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik.
Iqbal pun mengatakan keputusan Ida ini hanya akan membuat gelombang protes dari buruh kian mengeras. Sebab, mereka juga masih berjuang turun ke jalan memprotes UU Cipta Kerja.