Senin, 2 November 2020, kata Iqbal, buruh dipastikan turun ke jalan menggelar demo besar-besaran. Tak hanya demo, mereka juga akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstirusi (MK).
Dalam konferensi pers ini, Iqbal pun memperanyakan kembali dasar dari Ida untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Sebab, rapat pleno terakhir oleh Dewan Pengupahan Nasional baru sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama.
Untuk itu, Iqbal meminta para gubernur di daerah mengabaikan saja surat edaran dari Ida ini. "Surat ini sifatnya imbauan," kata dia.
Baca: Upah 2021 Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Pengusaha
FAJAR PEBRIANTO