"Tentu saja jika rezim yang digunakan tetap kontrak," tuturnya. Sesuai mandat Mahkamah Konstitusi, pemerintah harus mengusahakan mekanisme kontrak melalui badan hukum milik negara.
Merujuk pada keputusan mahkamah tersebut Komaidi menilai pemerintah tak seharusnya beralih ke rezim izin. Sistem izin pun akan mengurangi kontrol pemerintah terhadap penguasaan sumber daya negara. Pelaku usaha juga akan dibuat bingung, terlebih karena tak ada peraturan mengenai peralihan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Selain mengenai pengganti SKK Migas, Komaidi mengatakan UU Migas yang baru harus dipastikan menampung perbaikan dari beragam aturan yang telah batal. "Sekitar 30 persen aturan dalam UU Migas sekarang itu sudah dibatalkan ketentuannya," kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional Moshe Rizal Husin menyatakan tak ada yang lebih dinanti pelaku usaha selain kepastian hukum. Menurut dia situasi yang tidak pasti seperti sekarang dapat semakin mengurangi daya tarik Indonesia di mata investor. "
Selama ini yang membuat enggan berinvestasi itu karena masalah ketidakpastiannya," tuturnya.
Baca: Misteri Pasal 46 UU Migas di Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja
VINDRY FLORENTIN