Untuk badan hukum ini, Eddy menyatakan terdapat sejumlah opsi selain membentuk badan baru. Peluang penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai regulator seperti diatur dalam UU Migas terdahulu juga terbuka.
"Tapi fungsi pemain dan regulator harus dipisahkan sehingga kemungkinan besar nanti akan dibahas dalam konteks sebuah badan hukum yang akan didirikan independen tapi bertanggung jawab ke Menteri ESDM," ujarnya.
Agenda pembahasan mengenai badan hukum pengganti SKK Migas ini tetap dijadwalkan meski dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan aturan.
Dalam Pasal 40 diatur kegiatan usaha hulu migas dilakukan berdasarkan perizinan berusaha, menggantikan rezim kontrak yang saat ini berlaku. Eddy tak bersedia berkomentar banyak ihwal aturan yang satu ini. "Kita tunggu dulu nanti rancangan peraturan pemerintahnya seperti apa," katanya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyatakan pembentukan badan hukum pengganti lembaga ad hoc sangat mendesak.