TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Josua Pardede menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit selama setahun akan mampu menekan potensi peningkatan kredit bermasalah karena mencermati kondisi perekonomian global dan Tanah Air yang belum pulih dari imbas COVID-19.
"Ini kebijakan tepat, karena kalau dilihat masa berlaku POJK 11 itu sampai Maret 2021, sedangkan kondisi perekonomian masih diliputi ketidakpastian," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Menurut dia, perpanjangan relaksasi kredit selama setahun itu akan meringankan industri perbankan dan memberi ruang bagi sektor usaha selama masa pandemi.
Apabila tidak diperpanjang, lanjut dia, angka kredit bermasalah (NPL) bisa meningkat, begitu juga kondisi debitur yang mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi tidak langsung pulih seketika saat POJK 11 itu berakhir pada Maret 2021.
Terkait mulai melandainya permintaan pengajuan restrukturisasi memasuki kuartal ketiga tahun ini, lanjut dia, diperkirakan karena kondisi keuangan setiap pelaku usaha bervariasi.