Ia memperkirakan lonjakan pengajuan restrukturisasi kredit pada April-Mei dilakukan pelaku UMKM mengingat kondisi keuangan mereka belum sekuat korporasi.
"Bisa saja korporasi yang belum mengajukan restrukturisasi, dia mengajukan juga tahun depan karena kita belum tahu kondisi saat ini. Kalau overhead cost belum bisa ditangani, pastinya mereka memilih restrukturisasi," imbuh ekonom Bank Permata itu.
Sebelumnya, OJK memutuskan memperpanjang Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK itu sedianya berlaku hingga Maret 2021 dan kini diputuskan diperpanjang satu tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan itu diambil setelah memperhatikan penilaian terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskan rencana memperpanjang relaksasi ini pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.