"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," katanya.
Meski demikian, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan penilaian bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi.
OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
Baca: OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022