Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Selain itu, calon penumpang harus menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Calon penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.
Jika diperjalanan penumpang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius maka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA. Selanjutnya penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas juga akan aktif memastikan penumpang selalu menggunakan APD sepanjang perjalanan.
Untuk menunjang protokol kesehatan tersebut, Daop 1 Jakarta juga telah menambah sejumlah fasilitas pencuci tangan, ketersediaan cairan antiseptik, dan pemasangan batas jarak fisik disejumlah area pelayanan.
Setiap 30 menit sekali, seluruh fasilitas di stasiun dan kereta juga dilakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan.
BISNIS