Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya internasional agar negara bisa menjaga basis pajak, terutama saat era digitalisasi ketika batas-batas antar negara menjadi sangat tipis.
"kami melakukan upaya di forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia tidak hanya di perpajakan, juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan," ujar Sri Mulyani.
Hingga 9 Oktober 2020, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. Kemenkeu menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Pemerintah pun berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Baca juga: Sri Mulyani Senang Banyak Generasi Milenial Beli Surat Utang Negara
CAESAR AKBAR