TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengantongi sedikitnya Rp 96 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai produk digital.
"Hanya dalam waktu beberapa bulan, kami mendapatkan hampir Rp 96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan untuk memungut PPN (produk digital)," ujar Sri Mulyani dalam sebuah acara yang disiarkan daring, Rabu, 21 Oktober 2020.
Pemerintah mulai bisa memungut PPN produk digital sejak 1 Juni 2020. Pemungutan pajak sebesar 10 persen untuk produk-produk digital itu dipayungi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Melalui aturan itu kami bolehkan atau mandatkan perusahaan yang meski secara fisik tidak hadir di Indonesia tapi beroperasi dan pemasarannya luar biasa seperti Spotify, Netflix, dan Amazon, serta perusahaan lain yang beroperasi dan memasarkan produk di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan ke depannya pajak digital bakal terus menjadi salah satu bahasan penting antar negara. Sebab, semua negara ingin merebu dan mendapat bagian dari pajak tersebut secara adil.