TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pemerintah bakal terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan pengembangan produk halal. Pasalnya berdasarkan survei kementerian setelah memfasilitasi produk halal UMKM sepanjang 2014-2019 hasilnya cukup baik.
"Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen," ujar Teten dalam sebuah acara daring, Selasa, 10 Oktober 2020. Ia mengatakan kenaikan omzet tersebut menandakan bahwa sertifikasi halal direspon oleh publik dan dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Karena itu, Teten mengatakan, selain bantuan sertifikasi halal, pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya menjadi krusial dalam mendukung UMKM. Ia berujar saat ini Kemenkop memiliki berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota.
"Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama, bukan sekadar bersama-sama kerja," tutur Teten.
Teten menuturkan dari beberapa sektor industri halal, lini produk makanan halal Indonesia masih belum bisa menembus peringkat sepuluh besar dunia.
Padahal pada lini lain, seperti pariwisata halal, fesyen muslim, dan keuangan syariah, Indonesia sudah mendapat posisi di lima besar dunia. Rinciannya, industri pariwisata halal di peringkat keempat, fesyen muslim peringkat ketiga, dan keuangan syariah peringkat kelima.
"Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar, kalau kita pakai dari State of Global Islamic Economic Report 2019-2020. Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya," ujar Teten.
Teten berujar selama ini hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mendapat sertifikasi halal. Menurut dia, tantangan tersebut akan dijawab melalui UU Cipta Kerja.
"Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Teten. Ia menyebut adanya relaksasi pada perizinan dan jaminan produk halal akan membuat para pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengakses sertifikasi tersebut.
Baca juga: Lembaga Rating Moody's Soroti 3 Hal di UU Cipta Kerja
CAESAR AKBAR