TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah pertimbangan pemerintah membuat aturan ketenagakerjaan seperti yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ia mengatakan salah satu pertimbangan penerbitan Omnibus Law itu adalah kemampuan dunia usaha yang berbeda-beda.
Ida mengatakan, kemampuan dunia usaha saat ini tidaklah sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Sehingga, jika nilai pesangon dan upah dipatok terlalu tinggi dengan waktu kerja yang terlalu kaku, maka usaha mikro kecil dan menengah sulit tumbuh.
“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” ujar Ida dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Ketenagakerjaan, kemenaker.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Secara umum, Ida Fauziyah mengatakan, beleid sapu jagad tersebut banyak berisi syarat-syarat kemudahan berusaha. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal.
"Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit," kata Ida Fauziyah.