Sebelumnya, perkara pesangon menjadi salah satu sorotan buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali JKP, sehingga totalnya menjadi 25 kali upah. Said bahkan menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya program pemanis bibir agar buruh dan tenaga kerja mau menerima UU Cipta Kerja.
“Pertanyaannya, iurannya siapa yang bayar? Kalau dibilang pemerintah, berarti pemerintah yang JKP Pesangon akan diambil dari APBN dan ini tidak akan bisa jalan. Undang-undang ini terkesan basa-basi,” ujarnya saat dikutip dari Bisnis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Lebih lanjut, dia juga mengkritisi bila sumber dana JKP dipungut kembali melalui iuran yang diberatkan pada buruh. Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah aturan yang tidak bisa dijalankan karena selama ini pengusaha yang dapat membayar pesangon hanya 27 persen dan sisanya tidak bisa membayar pesangon. Hal ini yang membuat JKP menjadi tidak masuk akal.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca juga: Kepala BKPM Sebut Tidak Ada Izin Daerah Diambil Pusat di UU Cipta Kerja