TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja akan berdampak pada kebijakan pengaturan tiket pesawat.
Denon menjelaskan, selama ini tarif batas angkutan niaga diatur Kementerian Perhubungan. Tapi setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan ikut merumuskan komponen harga.
“Dalam memutuskan kebijakan terkait tiket, ada kontribusi pemikiran dari kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Denon saat dihubungi pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Perubahan aturan terkait penentuan besaran tiket pesawat tertuang dalam Pasal 130 UU Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi: “ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata-cara pengenaan sanksi diatur dengan peraturan pemerintah.”