Sedangkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, ketentuan tentang tarif batas tersebut cukup diatur oleh peraturan menteri. Perubahan ini tak hanya terjadi untuk penentuan tarif, tapi juga klausul lainnya yang berhubungan dengan izin operasional angkutan niaga berjadwal maupun angkutan bukan niaga.
Denon meyakini kebijakan ini akan berdampak baik bagi industri penerbangan karena masukan-masukan dari berbagai kementerian bisa mewakili gambaran kebutuhan perusahaan. Ia lalu mengingat polemik kenaikan tarif tiket pada 2019 lalu.
Kala itu, kementerian dan lembaga yang memiliki andil, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM ikut merumuskan keseimbangan komponen harga tiket dengan penggelontoran sejumlah stimulus. Di sisi lain, Denon menilai Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya semestinya cukup berfokus terhadap keselamatan dan standar operasional.
“Kita sama-sama tahu sulit untuk mengatur tarif,” ucapnya. Denon berharap perubahan aturan bisa mendukung industri transportasi udara, terutama saat kebutuhan ekonomi meningkat.
Baca: Garuda Tebar Promo Diskon Tiket Pesawat 45 Persen, Catat Tanggalnya