TEMPO.CO, Jakarta - Aksi mogok nasional menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi resmi berakhir tanggal Kamis, 8 Oktober 2020. Selanjutnya, kelompok buruh ini bersiap untuk mengajukan gugatan atas UU Sapu Jagat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Adapun langkah-langkah ini akan diumumkan resmi pada Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 wib di Jakarta.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR telah mengesahkan Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Sehari kemudian, terjadilah mogok nasional hingga aksi demonstrasi dari buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law, dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
Sebelum aksi mogok dilakukan, sejumlah pengusaha sempat mengancam akan memberikan sanksi kepada buruh yang bersikukuh untuk mogok. Tapi, mogok tetap dilakukan di sejumlah tempat. Sementara demo mahasiswa, berakhir ricuh di banyak kota.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pun mengecam kerusuhan yang terjadi di tengah unjuk rasa memprotes Omnibus Law. Ia mengatakan ketidakpuasan terhadap undang-undang, bisa lewat jalur lain yang juga sesuai konstitusi, seperti uji materi.
"Menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR