Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gratifikasi Jadi Objek Pajak di Omnibus Law, Stafsus Menkeu: Sudah Sejak 1983

image-gnews
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan mengenai gratifikasi sebagai objek pajak. Perihal tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat lantaran termaktub kembali dalam Pasal 111 Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Di dalam pasal tersebut di poin nomor 2, termaktub bahwa ketentuan pasal 4 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan diubah. Di dalam ketentuan tersebut tersurat bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang, masuk ke dalam objek pajak.

Menurut Prastowo, ketentuan gratifikasi menjadi objek pajak sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sementara, gratifikasi sebagai tindak pidana baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Gratifikasi sudah jauh lebih dulu dikenal sebagai fee bisnis di swasta, sebelum UU Tipikor 1999," ujar Prastowo kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia mengatakan gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau hubungan kerja. Menurut dia, konsep penghasilan di dalam aturan di Indonesia luas dan tidak melihat asal usul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya kalau pidana korupsi lain lagi. Konsep penghasilan kita luas, tidak melihat asal usul. Kalau dihilangkan malah enggak dipajaki dong?" ujar Prastowo.

Artinya, kata dia, gratifikasi bisa dikenai dua ketentuan yaitu mengacu ke UU Tipikor dan UU Pajak Penghasilan. "Tipikor kena, pajak bayar."

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun pada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi Bahlil dan Zulhas Saat Anggaran 2025 Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan Turun

11 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan realisasi anggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reaksi Bahlil dan Zulhas Saat Anggaran 2025 Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan Turun

Pada 2025, anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi mengalami penurunan. Begini reaksi Bahlil dan Zulhas.


Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal investasi Stalink di Indonesia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

Menteri Investasi Bahlil dalam rapat dengan DPR sempat sampaikan minta panggil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apa urusannya?


Defisit Anggaran Berpotensi Membengkak, Pemerintahan Prabowo Diminta Hati-hati

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tempo/Tony Hartawan
Defisit Anggaran Berpotensi Membengkak, Pemerintahan Prabowo Diminta Hati-hati

Pengamat menilai Indonesia saat ini mengalami defisit anggaran yang berpotensi menembus 3 persen. Pemerintahan Prabowo-Gibran mesti hati-hati.


Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

2 hari lalu

Santri penyandang disabilitas tunarungu belajar mengaji di Rumah Tuli, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 17 Maret 2024. Kegiatan belajar mengaji tersebut dilaksanakan selama bulan Ramadhan kepada penyandang disabilitas tunarungu dengan metode bahasa isyarat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.


Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.


Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sebut Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sebut Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemotongan uang ke para pejabat di Kementan atas dasar instruksi Jokowi di rapat kabinet.


Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

Unggahan Yustinus Prastowo soal digitalisasi buku karya Bung Hatta berjudul Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo? mendapat teguran.


Bahlil Mengeluh Anggaran Kementerian Dipangkas Sri Mulyani: Lebih Rendah dari Camat DKI

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Mengeluh Anggaran Kementerian Dipangkas Sri Mulyani: Lebih Rendah dari Camat DKI

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia protes anggarannya dipangkas sementara target investasi ditetapkan naik. Ia minta target RKP direvisi dan DPR panggil Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Keputusan ke Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Keputusan ke Pemerintahan Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN 12 persen tahun depan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.


Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

Ditanya soal Tapera, Sri Mulyani menjelaskan kepada anggota DPD RI sejak 2015-2024, pemerintah telah mengeluarkan total Rp 228,9 triliun dari APBN