Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gratifikasi Jadi Objek Pajak di Omnibus Law, Stafsus Menkeu: Sudah Sejak 1983

image-gnews
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan mengenai gratifikasi sebagai objek pajak. Perihal tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat lantaran termaktub kembali dalam Pasal 111 Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Di dalam pasal tersebut di poin nomor 2, termaktub bahwa ketentuan pasal 4 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan diubah. Di dalam ketentuan tersebut tersurat bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang, masuk ke dalam objek pajak.

Menurut Prastowo, ketentuan gratifikasi menjadi objek pajak sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sementara, gratifikasi sebagai tindak pidana baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Gratifikasi sudah jauh lebih dulu dikenal sebagai fee bisnis di swasta, sebelum UU Tipikor 1999," ujar Prastowo kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia mengatakan gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau hubungan kerja. Menurut dia, konsep penghasilan di dalam aturan di Indonesia luas dan tidak melihat asal usul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya kalau pidana korupsi lain lagi. Konsep penghasilan kita luas, tidak melihat asal usul. Kalau dihilangkan malah enggak dipajaki dong?" ujar Prastowo.

Artinya, kata dia, gratifikasi bisa dikenai dua ketentuan yaitu mengacu ke UU Tipikor dan UU Pajak Penghasilan. "Tipikor kena, pajak bayar."

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun pada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.


Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.


Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

8 jam lalu

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram di Gudang Bulog DKI Jakarta dan Banten, Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua ini akan disalurkan kapada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Riani Sanusi Putri
Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sri Mulyani memaparkan anggaran bansos sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp 70,5 triliun atau naik dibanding periode yang sama. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran sembako untuk dua bulan sekaligus


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

12 jam lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal penerapan Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT Tekstil. Apa itu anti-dumping?


Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

13 jam lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Kenya saat polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa saat demonstrasi menentang rancangan kenaikan tarif Pajak 2024/2025 di Nairobi, Kenya, 25 Juni 2024. REUTERS/Monicah Mwangi
Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

Total ada 99 WNI yang saat ini tinggal di Kenya. Kementerian Luar Negeri RI memastikan mereka dalam kondisi selamat.


Sri Mulyani Beberkan IKN Sudah Habiskan Anggaran Rp 72,5 Triliun: Kita Harapkan Bisa Digunakan 17 Agustus

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan IKN Sudah Habiskan Anggaran Rp 72,5 Triliun: Kita Harapkan Bisa Digunakan 17 Agustus

Hingga akhir April 2024, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara telah mencapai Rp 5,5 triliun.


Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengadukan sikap Presiden Jokowi dalam Pengadilan Tipikor. Lantas, apa komplainnya?


Tanggapan Banggar DPR Soal Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tanggapan Banggar DPR Soal Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis

Ketua Banggar DPR menyatakan alokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis tak akan mengganggu fiskal negara.


Kakak Perempuan Barack Obama Terkena Gas Air Mata saat Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Pajak di Kenya

1 hari lalu

Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa saat demonstrasi menentang rancangan kenaikan Tarif Pajak 2024/2025 di Nairobi, Kenya, 25 Juni 2024. REUTERS/Monicah Mwangi
Kakak Perempuan Barack Obama Terkena Gas Air Mata saat Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Pajak di Kenya

Auma Obama, aktivis asal Kenya sekaligus saudari seayah mantan Presiden AS Barack Obama, terkena gas air mata saat berunjuk rasa di Nairobi.