"Namun kami juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas. Total penanaman modal yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI adalah sebesar Rp 22 triliun. Dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan Jiwasraya agar dana Rp 22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," katanya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah penyelamatan polis melalui PMN ditujukan untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami Jiwasraya. Pemerintah selaku pemegang saham menunjukkan tanggung jawabnya namun di sisi lain juga menempuh jalur hukum kepada orang yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut.
Di sisi lain untuk manajemennya, pemerintah saat ini memproses melalui jalur hukum. Di antaranya tuntutan aset dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan sudah disita pemerintah yang nilainya sampai Rp 18 triliun.
"Nah itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya bahwa pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya," ujar Arya.
ANTARA
Baca juga: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya JS Saving Plan Dicicil dalam Jangka Panjang