TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah Jiwasraya seiring dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.
"Penyelamatan polis ada dua tahap. Pertama dilakukan di Jiwasraya, nanti akan diikuti dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life," ujar Hexana saat jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu malam, 4 Oktober 2020.
IFG Life sendiri merupakan perusahaan baru yang akan dibentuk BPUI selaku holding asuransi BUMN, dalam rangka upaya penyelesaian masalah di Jiwasraya
Untuk polis tradisional, lanjut Hexana, nanti akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat polis yang diterima oleh pemegang polis. "Ada normalisasi, penyesuaian manfaat polis," kata Hexana.
Sementara itu, untuk polis JS Saving Plan, yaitu dalam bentuk pemenuhan seluruh atau 100 persen, nilai tunai polis dengan cara dicicil bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dalam jangka waktu yang panjang.
"Namun apabila ingin menghendaki jangka waktu yang lebih pendek, tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau 'haircut' terhadap nilai tunai," ujar Hexana.
Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitungnya di mana kebutuhan dana tersebut mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.