TEMPO.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group dikabarkan akan membentuk bisnis penerbangan baru dengan merek Super Air Jet. Menanggapi kabar itu, Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno tak menyanggah atau membenarkannya.
Budi hanya mengatakan ada badan hukum yang telah mengajukan izin air operator certificate atau AOC kepada Kementerian. “Saya tidak bisa sampaikan nama badan hukumnya, tapi ada yang mengajukan proses untuk memperoleh perizinan sebagai maskapai baru,” tutur Budi saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.
Budi mengatakan permohonan izin AOC telah diterima Kemenhub sejak bulan lalu. Izin diajukan untuk jenis penerbangan angkutan niaga berjadwal. Namun, sampai sekarang, perusahaan yang menyorongkan permohonan AOC itu masih berupaya memenuhi persyaratan lengkap. Sehingga, Budi berujar, Kementerian sampai saat ini belum mengelurkan izin tersebut.
“Prosesnya secepat apa, tergantung yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang diminta,” katanya. Adapun pengajuan AOC diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan pasal tersebut, pemohon izin usaha angkutan udara niaga harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu meliputi akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal serta disahkan oleh menteri yang berwewenang.