"Harapannya nantinya Kementerian BUMN bisa menutup, menggabungkan, dan atau membentuk kemitraan yang strategis," tutur Arya. Dengan demikian perusahaan pelat merah bisa meningkatkan laba bersih dan kontribusi kepada negara setidaknya 50 persen pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2018.
Rencananya, proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Lebih jauh Arya menyatakan bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air), misalnya. Sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” ucapnya.
Proses likuidasi tersebut juga, menurut dia, sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi perusahaan pelat merah yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.