TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memperkirakan ada setidaknya 30 perusahaan pelat merah yang sudah tidak memiliki nilai keekonomian atau dalam istilahnya sudah meninggal dunia. Sehingga, perusahaan tersebut perlu untuk dilikuidasi.
Namun demikian, ia berujar pada eranya menjadi menteri, melakukan likuidasi adalah yang tidak mudah lantaran melewati proses politik hingga terbentur berbagai aturan hukum.
"Sekarang gambaran saya, saya tidak pegang faktanya, ada 30 BUMN yang sudah meninggal dunia tapi mayatnya belum dikubur. Misalnya Merpati, PFN (Perum Produksi Film Negara), dan lainnya Ini kira-kira ada 30, tinggal dikubur saja karena sudah mati. Tapi tidak bisa, karena ada hambatan hukum dan politik," ujar Dahlan dalam webinar Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Dahlan mengatakan pada zamannya dia pernah memiliki gagasan agar likuidasi perusahaan yang sudah mati itu dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), sehingga lebih mudah. Pasalnya, dengan menjadikan BUMN tersebut menjadi anak usaha PPA, proses likuidasi diperkirakan bisa lebih cepat.
Namun, ternyata proses tersebut pun butuh waktu panjang dan hingga akhir periode jabatannya perusahaan-perusahaan tersebut masih belum rampung dilikuidasi.