Adapun dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Kamis, 2 Juli 2020, Kejaksaan Agung melaporkan penyitaan terhadap Rp18,4 triliun aset miliki terdakwa dalam skandal Jiwasraya. Aset ini terdiri dari tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti.
Dalam rapat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, menyebut jumlah Rp18,4 triliun itu lebih besar dari kerugian yang dialami negara yang dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp16,81 triliun. Saat itu, Ali pun juga menyampaikan adanya permintaan dari Sri Mulyani agar mereka menyita sebanyak-banyak aset tersangka di kasus ini.
Baca juga: Sri Mulyani: Suku Bunga Global Tetap Rendah, Positif Buat RI
FAJAR PEBRIANTO