TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa Standar Nasional Indonesia dari masker kain yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional tidak berubah-ubah. sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.
"Jangan sampai ada perubahan SNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Senin, 28 September 2020.
Baidowi mengatakan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu dikritisi secara proporsional. Sebab, di satu sisi, standardisasi penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran.
"Namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan," kata dia.
Karena itu, ke depannya, tutur Baidowi, Kementerian Perindustrian juga harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah, untuk bisa memproduksinya dengan mudah. Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker kain dalam rangka perlindungan masyarakat. Standar tersebut dibentuk untuk menjaga kualitas masker kain karena produk ini merupakan salah satu alternatif masker pilihan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.