TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2021 di tingkat I. Rancangan tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pekan depan.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah optimistis RAPBN 2021 dapat mengatasi berbagai tantangan dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. “RAPBN yang kita hasilkan akan mampu menjawab tantangan pembangunan tahun 2021,” katanya dalam rapat, Jumat 25 September 2020,
Berdasarkan pengambilan keputusan tingkat I, postur pendapatan negara sementara sebesar Rp1.743,6 triliun. Belanja negara Rp2.750 triliun dengan keseimbangan primer Rp633,1 triliun. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 defisit Rp1.006,3 triliun atau 5,7 persen.
Sementara itu, untuk asumsi makro tahun depan, pertumbuhan ekonomi disepakati 5 persen dengan laju inflasi 3 persen. Untuk nilai tukar, dipatok Rp14.600 dengan tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29 persen. Harga minyak mentah Indonesia US$45 per barel. Lifting minyak bumi 705.000 barel per hari. Lifting gas bumi 1.007.000 barel per hari.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa komitmen pembahasan RAPBN 2021 adalah modal besar bagi pemerintah agar terus memformulasikan kebijakan untuk menangani pandemi dari aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan keuangan. Postur sementara ini memberikan sinyal kepada dunia usaha bahwa pemerintah ingin terus mendukung agar mereka bisa pulih dan bangkit kembali.