TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memberikan update terbaru dari Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, substansi pada kluster ketenagakerjaan kami masih belum dibahas.
"Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikui oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo dan Kadin juga di situ," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.
Elen memastikan, pemerintah sudah melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan berbagai usulan yang diterima. "Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.
Adapun subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati, yaitu:
1. Kesesuaian Tata Ruang
RUU Cipta Kerja mengatur integrasi tata ruang, baik di darat maupun di laut, termasuk dalam kawasan hutan dengan mendorong percepatan RDTR dalam bentuk digital. "Sehingga akan memudahkan pelaku usaha terutama UMKM untuk starting bisnisnya menetukan lokasi sesuai kegiatan usahanya," kata dia.
2. Persetujuan Lingkungan
RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Menurut Elen, dalam hal ini pemerintah hanya menyederhanakan proses bisnis tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri. Selain itu, perizinan lingkungan juga akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. "Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujar Elen.
3.Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsi
Penerapan standar bangunan gedung dan SLF
4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Nantinya, kata Elen, perizinan tidak lagi berbasis license approach atau semuanya harus izin, namun dikategorikan berdasarkan risikonya. Yang harus berizin adalah risikonya tinggi. Kalau risikonya menengah atau atau menengah tinggi, ini hanya dengan pemenuhan standar. Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melaui sistem OSS dia akan dapat perizinan dari pemerintah pusat.