10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga bank tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.
11. Persyaratan Investasi (bidang usaha tertutup dan terbuka)
Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.
12. Sertifikasi Jaminan Halal
Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal atau JPH. Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap memberikan fatwa halal.
13. Pencabutan peraturan daerah
Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.
14. Kemudahan Berusaha
Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.
15. Penataan Ulang Sanksi dengan Penerapan Ultimatum Remedium (konsepsi sudah disepakati)
Pelanggar ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran akibat K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana. "Jadi kami tidak cabut, hanya mempertegas," kata Elen.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Pemerintah Sebut RUU Cipta Kerja Takkan Ambil Alih Kewenangan Pemda