5. UMKM dan Koperasi
Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dalam bentuk akeselerasi dan dukungan adanya semacam kemitraan dengan badan usaha besar.
6. Riset dan Inovasi
Penugasan BUMN untuk riset dan inovasi. Serta, kelembagaan dan inovasi di daerah.
7. Tidak lanjut Putusan WTO
Pemerintah menindaklajuti empat undang-undang yang menjadi putusan WTO atas dispute settlement 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (pangan, peternakan dan kesehatan hewan, holtikutura, dan perlindungan pemberdayaan petani) dengan tetap memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri. "Ini sangat mengganggu kami, tapi sudah kami sepakati dan dalami," kata Elen.
8. Penataan Kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah)
"Ini kami sepakati dengan panja dengan Baleg DPR bahwa kita tidak mengambil alih kewenangan yang sudah ada pada pemerintah daerah," ujar Elen.
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini, yang dilakukan pusat adalah menerapkan standar dalam bentuk norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. NSPK itu kata dia, berlaku secara nasional. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perbedaan standar antar satu daerah dengan daerah lain terhadap pelayanan perizinan.
9. Lembaga Pengelola Investasi
Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.