TEMPO.CO, Jakarta – Petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 571, Selat Malaka. Kapal dengan nomor lambung SE 1745 dibekuk di koordinat 03°21,614' LU - 100°22,651' BT pada Selasa, 22 September 2020.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kapal pencuri ikan ini disinyalir mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat yang telah dilarang dioperasikan di area WPP RI. Petugas juga mendapati kapal ini dioperasikan oleh empat awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.
Haeru prihatin lantaran kapal berbendera Malaysia memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di Tanah Air, meski ABK tersebut berhak bekerja di kapal asing. “Namun apabila terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini, tentu harus dicegah" katanya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan ada indikasi dua di antara empat orang awak kapal pencuri ikan itu menyusup secara ilegal saat kapal berada di laut. “Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut,” tuturnya.
Penangkapan satu kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar kapal asing pencuri ikan yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia. Sejak Oktober 2019 hingga saat ini, ada 72 kapal ilegal diamankan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing dan 17 merupakan kapal ikan Indonesia. Adapun kapal ikan asing ilegal yang ditangkap, 27 di antaranya berbendera Vietnam, 14 berbendera Filipina, 13 kapal ikan asing berbendera Malaysia, dan satu lainnya berbendera Taiwan.