Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sebut RUU Cipta Kerja Takkan Ambil Alih Kewenangan Pemda

Editor

Rahma Tri

image-gnews
RUU Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip kepada Pimpinan Baleg Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
RUU Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip kepada Pimpinan Baleg Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan bahwa pemerintah sedang menata kembali kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja itu, kata dia, pemerintah pusat tidak akan mengambil alih kewenangan yang sudah ada pada pemerintah daerah.

"Yang kita lakukan adalah, kami menerapkan standar dalam bentuk norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.

Elen menerangkan, NSPK yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu berlaku secara nasional. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perbedaan standar antar satu daerah dengan daerah lain terhadap pelayanan perizinan.

"Namun dalam keadaaan tertentu, jika sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan perizinan sesuai standar, namun tidak dilakukan, maka harus ada kepastian hukum. Nah, kepastian hukum ini dalam bentuk pemerintah pusat yang akan melaksanakan, dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan sesuai NSPK atau tidak memberikan," ujarnya.

Lebih lanjut Elen menerangkan, khusus untuk Proyek Stategis Nasional, izin bisa langsung diberikan pemerintah sesuai standar yang ditentukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, pembuatan RUU Cipta Kerja dilakukan karena pemerintah merasa perlu ada perubahan yang signifikat terhadap ekosistem kemudahan berusaha di Indonesia. Sebelumnya, kata dia, pemerintah telah menerapkan relaksasi dalam daftar negatif investasi, yang akan perbaiki dengan penetapan daftar prioritas investasi. Kemudian, pemerintah juga akan memperbaiki di sistem OSS.

"Nah kita saat ini denga RUU Cipta Kerja akan kami lakukan deregulasi dan debirokratisasi," ujar dia.

Menurut Elen, pemerintah berharap, dengan RUU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi akan membaik. Selain itu, juga ada kesetaraan di dalam perlindungan ketenagakerjaan dan daya saing dunia usaha.

Baca jugaPeneliti Pertanyakan RUU Cipta Kerja Bakal Bisa Menjamin Daya Saing Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.


Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

5 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

5 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.


Konflik Iran-Israel, Ekonomi Indonesia Terancam Turun di Bawah 5 Persen

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Konflik Iran-Israel, Ekonomi Indonesia Terancam Turun di Bawah 5 Persen

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terancam turun menjadi di bawah 5 persen karena dampak konflik Iran-Israel.


Ekonom Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

8 hari lalu

Komandan Militer Iran Nyatakan Siap Hadapi Serangan Israel
Ekonom Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Ekonom sekaligus Pendiri Indef Didik J. Rachbini mengingatkan pemerintah Indonesia, termasuk Presiden terpilih dalam Pilpres 2024, untuk mengantisipasi dampak konflik Iran dengan Israel.


ADB Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Pasifik Mencapai 4,9 Persen Tahun Ini, Apa Saja Pemicunya?

15 hari lalu

Logo ADB atau Asian Development Bank. (adb.org)
ADB Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Pasifik Mencapai 4,9 Persen Tahun Ini, Apa Saja Pemicunya?

ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik bakal mencapai angka rata-rata 4,9 persen pada tahun ini.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

19 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.