TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan bahwa pemerintah sedang menata kembali kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja itu, kata dia, pemerintah pusat tidak akan mengambil alih kewenangan yang sudah ada pada pemerintah daerah.
"Yang kita lakukan adalah, kami menerapkan standar dalam bentuk norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.
Elen menerangkan, NSPK yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu berlaku secara nasional. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perbedaan standar antar satu daerah dengan daerah lain terhadap pelayanan perizinan.
"Namun dalam keadaaan tertentu, jika sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan perizinan sesuai standar, namun tidak dilakukan, maka harus ada kepastian hukum. Nah, kepastian hukum ini dalam bentuk pemerintah pusat yang akan melaksanakan, dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan sesuai NSPK atau tidak memberikan," ujarnya.
Lebih lanjut Elen menerangkan, khusus untuk Proyek Stategis Nasional, izin bisa langsung diberikan pemerintah sesuai standar yang ditentukan.
Dia menuturkan, pembuatan RUU Cipta Kerja dilakukan karena pemerintah merasa perlu ada perubahan yang signifikat terhadap ekosistem kemudahan berusaha di Indonesia. Sebelumnya, kata dia, pemerintah telah menerapkan relaksasi dalam daftar negatif investasi, yang akan perbaiki dengan penetapan daftar prioritas investasi. Kemudian, pemerintah juga akan memperbaiki di sistem OSS.
"Nah kita saat ini denga RUU Cipta Kerja akan kami lakukan deregulasi dan debirokratisasi," ujar dia.
Menurut Elen, pemerintah berharap, dengan RUU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi akan membaik. Selain itu, juga ada kesetaraan di dalam perlindungan ketenagakerjaan dan daya saing dunia usaha.
Baca juga: Peneliti Pertanyakan RUU Cipta Kerja Bakal Bisa Menjamin Daya Saing Daerah