Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik. "Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi dimana Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini," kata Eko.
Lebih jauh, Eko menyebutkan di era 4.0 ini, kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan yang berpadu dengan kebutuhan konsumen akan layanan yang aman, cepat, mudah, dan murah, membuat interelasi antar entitas di sektor jasa keuangan semakin erat dan kompleks.
Pembangunan di sektor jasa keuangan yang kian adaptif sesuai kebutuhan nasabah, menurut Eko, tetap membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang prima agar tak muncul risiko sistemik di kemudian hari. di titik ini, peran OJK sangat strategis sekaligus menantang karena demarkasi yang samar antara kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
"Semua kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut semakin berkelindan satu sama lain, tidak hanya dalam lingkup sektor jasa keuangan, bahkan terkadang bisa lintas sektor," ujar Eko.
Adapun Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo sebelumnya menyebutkan, dalam prosesnya DPR memiliki kewenangan legislasi dalam berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona tahun ini. "Kalau OJK saat ini fokus saja dengan tugas yang diamanatkan yang ada di UU, karena UU itu produk politik yang disepakati antara DPR dan Pemerintah," katanya, Sabtu 19 September 2020.
Meski begitu, menurut Anto, pemerintah juga merasa ada kegentingan dan mendesak untuk diterbitkannya Perppu yang dimungkinkan dalam kondisi saat ini.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pembahasan masih sangat dinamis di Badan Legislatif. "Ini lagi dibahas di Baleg kan. Nggak tahu, nih," ujarnya saat dikonfirmasi tentang rancangan Revisi UU BI tersebut.
ANTARA | BISNIS
Baca: Revisi UU BI Sebut Bank Sentral Kembali Awasi Bank pada Tahun 2023, Sikap OJK?