TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang menyebutkan bank sentral akan kembali mengawasi perbankan.
Anto menjelaskan, dalam prosesnya DPR memiliki kewenangan legislasi dalam berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona tahun ini. "Kalau OJK saat ini fokus saja dengan tugas yang diamanatkan yang ada di UU, karena UU itu produk politik yang disepakati antara DPR dan Pemerintah," katanya, Sabtu 19 September 2020.
Baca Juga:
Meski begitu, menurut Anto, pemerintah juga merasa ada kegentingan dan mendesak untuk diterbitkannya Perppu yang dimungkinkan dalam kondisi saat ini.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pembahasan masih sangat dinamis di Badan Legislatif. "Ini lagi dibahas di Baleg kan. Nggak tahu, nih," ujarnya saat dikonfirmasi tentang rancangan Revisi UU BI tersebut.
Sebelumnya diberitakan pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI secara bertahap dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023. Hal tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan fungsi pengawasan bank miliki Otoritas Jasa Keuangan akan dialihkan kepada Bank Indonesia.