Dalam dokumen itu tertulis proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat.
"Yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” seperti dikutip dari ayat 3 Pasal 34 dalam rancangan undang-undang tersebut, Jumat, 18 September 2020.
Draf beleid itu menyebutkan bahwa UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diubah. Perubahan juga mempertimbangkan guna mewujudkan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap bank sentral agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi. Hal tersebut dilakukan agar pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Menurut RUU tersebut, saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja. Hal ini belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BISNIS
Baca: Bahas Revisi UU BI, DPR Soroti Pengawasan OJK di Banyak Kasus Hingga Jiwasraya