TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) kompak menyoroti peran dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Baleg mempertanyakan fungsi pengawasan OJK karena terdapat sejumlah kasus mulai dari marak investasi ilegal hingga kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang menarik perhatian publik seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912.
“Kita menyaksikan banyak sekali kasus-kasus terkait dengan investasi, kasus BUMN, kasus Jiwasraya. Semua ini adalah salah satu yang disoroti. Itu kan sesungguhnya peran OJK baik proses perizinan sampai proses pengawasannya,” kata anggota Baleg, Amin AK, dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi Undang-undang tentang Bank Indonesia, Selasa, 15 September 2020.
Anggota fraksi PKS ini mengatakan, sebelumnya OJK lahir dengan memberi harapan besar terjadinya perbaikan yang luar biasa, khususnya terkait pemisahan fungsi dengan Bank Indonesia. Namun faktanya justru muncul dinamika tarik-menarik yang besar antara OJK dan BI.
Hal senada disampaikan politikus Partai Golkar, John Kenedy Azis yang menyoroti fungsi pengawasan OJK tersebut. OJK memiliki terlalu banyak fungsi dan tugas, sehingga banyak perusahaan asuransi yang tidak terkontrol. “Kalau seumpamanya pengawasan bank dikembalikan ke BI, bagaimana?” katanya.
Ia juga meminta saran kepada tiga narasumber di antaranya ada anggota BPKH sekaligus dosen UGM Yogyakarta Anggito Abimanyu, Akademisi Keuangan Syariah UIN Yogyakarta Abdul Qoyum serta Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah.
Adapun anggota fraksi PKB, Mohammad Toha mengkritik program pemberian suku bunga oleh Jiwasraya. Dia mengatakan program tersebut tidak masuk akal yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. “Sampai sekarang liabilitasnya (utang Jiwasraya) sekitar Rp 50 triliun,” kata dia.