"Kalau untuk menangani BPR tidak ada masalah, tetapi kalau menangani bank umum tentu saja tergantung size atau skala dari banknya. Untuk itu, di dalam UU No 2 Tahun 2020, LPS diberi akses pendanaan baru, termasuk LPS dapat menerbitkan surat berharga sendiri dan repo surat berharga yang dimiliki kepada Bank Indonesia sehingga penanganan bank ini menjadi lebih cepat," imbuhnya.
Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 20 Ayat 1 UU 2020/2020. Dalam ayat tersebut disampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.
Pada poin berikutnya, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan atau pinjaman kepada Pemerintah. Hal ini bisa dilakukan saat Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
Baca juga: OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama Optimalkan Penanganan Bank