TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kemampuan lembaga tersebut untuk menangani bank bermasalah masih cukup kuat didukung dengan aset yang cukup besar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan total aset LPS sampai dengan Agustus 2020 mencapai Rp138 triliun. Merujuk data LPS, total aset itu tumbuh 14,45 persen dari total aset pada Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun.
"Seperti diketahui sumber penerimaan LPS hanya berasal dari premi. Memang pada masa awalnya ada bantuan dana awal berupa penempatan modal dari pemerintah sekitar Rp4 triliun. Setelah itu, sepenuhnya penerimaan LPS berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank atas total simpanan yang ada di perbankan," katanya dalam diskusi di Jakarta pada Senin 21 September 2020.
Halim menuturkan total aset berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank atas total simpanan yang ada di perbankan dan hasil pengelolaan investasi yang dilakukan selama ini. Sesuai dengan undang-undang, penempatan aset LPS dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Selama perjalanan 15 tahun LPS hadir, memang paling banyak menangani bank bermasalah beraset kecil atau bank perkreditan rakyat (BPR). Seiring dengan tugas yang diperluas dalam meminimalisasi risiko bank gagal, maka kemampuan LPS perlu ditingkatkan termasuk juga kemampuan keuangannya.