Bocoran arsip yang dilihat Tempo menerangkan Rosoboron mentransfer sekitar US$ 52 ribu—kini senilai Rp 765 juta—ke rekening Sujito pada 28 Oktober 2011. Sebelum masuk ke rekening pengusaha ini di Bank Mandiri cabang Singapura, duit itu diputar dahulu ke JSCB International Financial Club di Moskow, Rusia, serta JP Morgan Chase Bank di New York, Amerika.
Dalam dua kali kesempatan, pada 29 Desember 2011 dan 24 Januari 2012, Rosoboron kembali mengirim duit ke Sujito dengan total US$ 272 ribu—sekitar Rp 4 miliar—dengan pola yang sama. Kali ini, JP Morgan membatalkan transaksi itu. “Lantaran kebijakan manajemen risiko yang melibatkan Rosoboronexport,” demikian tertulis pada dokumen tersebut.
Sujito belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan ke kantor PT Trimarga di Jalan Raya Mabes Hankam Nomor 51, Cipayung, Jakarta Timur, hingga Sabtu, 19 September lalu.
Laporan investigasi FinCEN Files soal transaksi-transaksi mencurigakan dan lalu lintasnya terbit di Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co. Keberadaan laporan FinCEN ini tak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran pidana. Namun, setidaknya, ada beberapa kasus yang menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini anti pencucian uang dalam sistem finansial global.
Baca juga: OJK Prediksi Laba Perbankan Tahun Ini Bisa Turun Sampai 40 Persen
YOHANES PASKALIS, VINDRY FLORENTIN, MAJALAH TEMPO, TIM LIPUTAN ICIJ, BUZZFEED NEWS