Maulana melanjutkan, sejumlah hotel memilih menyulap akomodasinya menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 lantaran alasan keberlangsungan bisnis. Upaya ini merupakan stragegi ketika tingkat keterisian kamar nyaris mendekati nol persen alias nihil tamu.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya mendorong hotel-hotel bintang dua dan tiga yang berlokasi di zona merah beralih fungsi menjadi tempat karantina mandiri bagi pasien tak bergejala maupun bergejala ringan Covid-19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio bahkan mengatakan sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar dalam APBN 2020 untuk penyediaan ruang karantina mandiri.
Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19. “Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien,” ujar Wishnutama.
Penyediaan hotel bintang tiga diharapkan dapat menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina. Wishnutama menjelaskan, kementeriannya bekerja sama dengan PHRI untuk mendata hotel yang bersedia mengalih-fungsikan akomodasinya. Ia memastikan hotel yang menjadi tempat karantina harus mampu melakukan protokol kesehatan dengan ketat agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Sementara ini, hotel yang sudah menyatakan bersedia berpartisipasi sebagai hotel karantina adalah Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel, dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk Bali adalah Ibis Kuta Bali dan Kalimantan Selatan adalah Novotel Banjarbaru.
Baca juga: 27 Hotel Berbintang di DKI Disiapkan untuk Tampung Pasien Isolasi Mandiri