4. KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Pencabutan aturan tersebut dibenarkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo. “Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 September 2020.
Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
5. Per September, Penumpang Pesawat Rute Domestik Anjlok 69 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penumpang rute domestik untuk angkutan pesawat niaga berjadwal per 5 September 2020 anjlok sebesar 69 persen. Karena itu, kata dia, perlu ada inovasi pemanfaatan teknologi, kolaborasi, dan pengetatan protokol kesehatan dari berbagai stakeholders agar kelangsungan industri penerbangan terjaga.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Hal ini juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2020.
Menurut Budi Karya, keberlangsungan sektor penerbangan tidak boleh berhenti lantaran keberadaannya penting untuk menjaga konektivitas antar-wilayah dan mencapai pemulihan ekonomi pasca-pandemi.