2. 6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub
Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat pelbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ucap Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
3. Arya Sinulingga: Masukan Ahok Sangat Bagus, Diterima Erick Thohir
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan hasil pertemuan antara Menteri BUMN, Erick Thohir dan Komisaris Utama Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin, 17 September 2020, di Kementerian BUMN.
Pemanggilan Ahok ke kantor BUMN, kata Arya, disebabkan video viral kemarahan Ahok terhadap manajemen Pertamina. Karena itu, Erick ingin mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"(Erick Thohir) menerima masukan dari Pak Ahok. Jadi pada pertemuan ini Pak Ahok menyampaikan apa yang dia lihat di Pertamina, apa saja kelemahan-kelemahan yang ada dan memberitahu semua ke Pak Menteri. Masukan itu sangat bagus diterima Pak Menteri juga," kata dia melalui pernyataan kepada awak media, Jumat, 18 September 2020.